

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam melakukan pengembangan kasus narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel dan polres/ta jajaran mengungkap 71 kasus narkoba dengan 79 tersangka selama Januari 2025. Barang bukti narkotika itu diperkirakan bernilai Rp 7.397.300.000,-.
“Dari sejumlah keterangan pelaku, mereka mendapatkan Narkoba ini dari wilayah Sumatera, seperti Aceh, Lampung dan Medan. Dan terkait pengembangan kasus, kami bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri karena ada sebagian daerah itu merupakan jaringan internasional,” kata Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady, Rabu (5/2/2025).
Slamet menerangkan modus yang dilakukan pelaku ini selain membawa langsung dari luar daerah, ada juga yang menggunakan kurir untuk memasukkannya ke wilayah Babel.
“Dari belasan pelaku yang diamankan Polda Babel ini ada yang jadi Target Operasi (TO) dan Non TO, maka dari itu kami gunakan penutup wajah kepada pelaku sehingga upaya pengembangan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, 79 orang tersangka kasus narkoba itu terdiri dari 75 laki-laki dan 4 perempuan dan di dominasi pekerja buruh harian dan pekerja swasta.
Peran para tersangka sebagai bandar, kurir dan pengedar narkotika. Adapun barang bukti berupa shabu sebanyak 5.146,16 gram (5,1 kg), ganja 14.286,96 gram (14,2 kg), extasy sebanyak 1.891 butir.
“Jiwa yang terselamatkan jika 1 gram sabu atau ganja dapat digunakan oleh 5 orang pengguna atau pemakai narkotika, dan 1 butir extasy digunakan oleh 1 orang pemakai maka jiwa yang terselamatkan sekitar 106.620 jiwa,” kata Fauzan.
sumber: https://www.rri.co.id/sungailiat/kriminalitas/1305689/ungkap-kasus-narkoba-polda-babel-bekerjasama-dengan-bareskrim
