

Selisih Piutang Periode 2015-2018 Senilai Rp. 2.353.835.044,00 Miliar, belum termasuk periode 2019-2024
Detiknews1001.com. Perum Bulog Cabang Teminabuan telah menghentikan pelayanan jatah beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai periode 1 Januari 2025, hal ini disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan belum menyelesaikan pembayaran selisih piutang terhadap Perum Bulog Teminabuan senilai Rp. 2,3 miliar lebih. Penghentian jatah beras ini membuat ribuan aparatur sipil Negara di lingkungan Pemda Sorsel harus berbelanja beras di toko, Pasar dan Kios – kios dengan harga kiloan maupun perkarung.
Imbas dari penghentian pelayanan jatah beras ini menibulkan kekecewaan terhadap seluruh ASN dan mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran menutut Pemerintah dan Perum Bulog bertanggung jawab terhadap jatah beras ASN. Seluruh ASN mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Bulog Teminabuan segera membuka kembali layanan jatah Beras pegawai seperti tahun sebelumnya.
Alasan Bulog menghentikan pelayanan jatah beras ASN ini disebabkan karena Selisih piutang yang belum terbayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2015 sampai dengan 2018 sebesar Rp. 2.353.835.044,00 miliar dengan rincian sebagai berikut tahun 2015 sebesar Rp. 456.937.490,00 tahun 2016 Rp. 617.696.670,00 2017 Rp. 519.998.020,00 tahun 2018 sebesar 759.204.864,00. Jumlah selisih piutang ini belum termasuk selisih piutang berjalan tahun 2019 hingga 2024.
Kepala Perum Bulog Cabang Teminabuan R. Susanti Ismail didampingi Manager Operasional Idham Rustam kepada wartawan menjelaskan berkaitan dengan selisih piutang pemda Sorsel pihaknya telah menghentikan penyaluran jatah beras ASN di lingkungan Pemda Sorsel terhitung mulai bulan Januari 2025.
Dia mengatakan berdasarkan surat Pemda Sorsel kepada Bulog cabang Teminabuan Nomor 900/03/SETDA-SS/2025 tertanggal 20 Januari 2025 perihal permintaan pelayanan beras jatah ASN. Permintaan Pemda Sorsel ini sebagai tindak lanjut hasil rapat antara pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Perum Bulog Teminabuan tanggal 16 Januari 2025 atas terhambatnya pelayanan beras jatah pegawai bulan Desember 2024 yang disebabkan belum adanya kesepakatan atas tindak lanjut hasil rekonsiliasi HP beras ASN Otonom Kabupaten Sorong Selatan 1 April 2022 untuk periode tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2022, mengingat pembayaran beras Bulog oleh Pemda Sorsel 2015 sampai dengan 2021 telah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, maka Pemda meminta waktu koordinasi hingga mendapat rekomendasi oleh BPK RI terkait selisih piutang dimaksud.
Lanjutnya pada paragrap terakhir dalam surat Pemda Sorsel meminta agar Bulog dapat melayani beras ASN bulan Desember 2024 dan tahun 2025 berjalan. Permintaan pemda tersebut mendapat respon baik oleh pimpinan Perum Bulog cabang Teminabuan melalui suratnya kepada pemda sorsel yang isinya bersedia melayani beras jatah pegawai bulan Desember 2024 sementara jatah beras pegawai untuk periode tahun 2025 belum dilayani disebakan karena sedang dalam pemeriksaan BPK.
“Sampai saat ini kami belum mendapat jawaban atau petunjuk teknis dari Pemda Sorsel terkait selisih piutang Pemda Sorsel yang sudah berjalan selama beberapa tahun itu. Adapun pelayanan jatah beras ini pemda Sorsel sudah membayar harga pokoknya, tetapi selisih belum terbayarkan” ujarnya di ruang lobby kantor Bulog yang beralamat jl. Wersat kompleks Pasar Kajase.
Dia berharap adanya pengakuan pemda Sorsel terkait selisih piutang dan bersedia membayarnya untuk periode 2015 — 2018 termasuk 2019 hingga 2024 tentu menjadi beban piutang bagi pemda Sorsel. Apapun bentuk pembayarannya pihak Bulog tetap menerimanya dan akan membangun kemintraan yang lebih baik lagi di tahun yang akan datang.
Sementara Pjs Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Selatan Hamid yang dikonfirmasi Detiknews Sorong Selatan, mengatakan terkait dengan selisih piutang periode 2015-2018 sebagaimana disampaikan perum Bulog kepada Pemda Sorsel itu tidak ada temuan yang penyimpan dalam pemeriksaan BPK.
“Terkait dengan masalah ini Pemerintah Daerah masih menunggu pemeriksaan lanjut oleh BPK, hasil pemeriksaan BPK apabila menyatakan terjadi selisih piutang, maka Pemda Sorsel bersedia membayarnya” ujar Hamid dibalik ponsel selulernya.(ell/jen/jun/detiksorsel)
