DILANTIK OLEH PRESIDEN RI DI ISTANA NEGARA JAKARTA, PETRONELA KRENAK DAN YOHAN BODORI MENGALIR DUKUNGAN DAN UCAPAN SELAMAT

detikne2 | 20 February 2025, 02:55 am | 34 views

PETRONELA KRENAK, S.Sos dan YOHAN BODOTI, S.Sos M.Tr.Ap sesaat lagi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan periode 2024-2029 oleh presiden republik Indonesia Prabowo Subiyanto di Istana Negara Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025 jam 10.00 Wib bersama 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah se indonesia.

Sebagai informasi, jadwal pelantikan mulanya ditetapkan pada 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Sementara, pelantikan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Akan tetapi, pemerintah memutuskan untuk mengundur jadwal pelantikan karena adanya perkara perselisihan hasil Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pada pelantikan mendatang, jumlah kepala daerah yang akan dilantik sebanyak 481 orang bersama wakilnya.

“Saat ini ada 481 daerah, yang nanti hari Kamis akan dilantik oleh Bapak Presiden dan itu berarti 961 termasuk wakilnya,” kata Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dikutip detikNews, Senin (17/2/2025).
Pelantikan Kepala Daerah akan dilaksanakan serentak pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Adapun lokasi pelantikan ini akan bertempat di Istana Negara Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.
“Pelantikan tersebut diselenggarakan di Istana Negara, Jalan Veteran No.17 Jakarta Pusat pukul 10.00 pagi,” ujar Bima Arya.
Ketentuan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Ini ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025, ketentuan jadwal ini berlaku dalam hal:

Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
Terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.(Ell/Jen/detik.com)

Berita Terkait