Ditetapkan KPU, Disahkan DPRK. Nela-Jhon Siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sorsel periode 2024-2029

detikne2 | 13 February 2025, 12:42 pm | 45 views

MK gugurkan Gugatan Yance Achmad, DPRD Sahkan Nela dan Johan, Mendagri Siap lantik di Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong Selatan akhirnya megesahkan Petronela Krenak dan Johan Bodori sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode tahun 2024 2029 Setelah mahkamah konstitusi mengugurkan gugatan pasangan calon bupati wakil bupati nomor urut tiga Yance Salambauw dan Achmad Samsudin pada 5 Februari 2025 lalu mengantar suasana dan masyarakat di kota Teminabuan dan wilayah Sorong Selatan seluruhnya menjadi riah gembira.

Kegembiraan masyarakat Sorong Selatan ini muncul setelah mengikuti dan menyaksikan live 5 Februari tentang keputusan Mahkamah konstitusi terkait proses dismisal atau penelitian terhadap berkas gugatan perkara yang diajukan pemohon Yance Salambauw dan Achmad Samsudin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sorsel bersama 31 perkara dari daerah lainnya di Indonesia.

Pengesahan Petronela Krenak dan Jhona Bodori sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini digelar dalam sidang Paripurna DPR Kabupaten Sorong Selatan masa sidang tahun 2025 dihadiri 20 pimpinan dan anggota dewan, Ketua KPU Sorsel, Paslon Nomor urut 1 Martinus Salamuk Paul Kora, Paslon Nomor urut 5 Petronela Krenak dan Johan Bodori, para Muspida serta pimpinan dan staf Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Sorsel.

Sidang pengesahan Bupati dan Wakil Bupati dipimpin oleh Kadir Anggiluli selaku Ketua dewan sementara setelah menerima hasil pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode tahun 2024 2029 oleh Komisi Pemilihan Umum Sorong Selatan.
Seusai memimpin sidang Ketua DPRK Kadir Anggiluli menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang tersebut mengacu pada keputusan KPU Sorsel yang dikirim kepada DPRK tanggal 7 Februari 2025 yang meminta agar DPRD segera mengesahkan Petronela Krenak dan Johan Bodori sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sorsel dalam sidang paripurna dewan.

Menindaklanjuti surat KPU tanggal 7 Februari 2025 itu pimpinan dan anggota dewan telah menyepakatinya untuk melaksanakan sidang paripurna tentang pengesahan Bupati dan wakil bupati terpilih periode 2 ribu 24 2 ribu 29 sebagai syarat dalam pengambilan sumpah dan janji jabatan serta pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih yang dilaksanakan secara serentak di jakarta pada 20 Februari 2025 mendatang.

Kadir berharap agar proses ini dapat dijalankan dan bupati dan wakil bupati sorsel segera dilantik agar pelaksanaan ekonomi, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Sorong Selatan dapat berjalan sesuai harapan rakyat.

Berita Terkait